Awal mula Ki Enthus Susmono dituduh sebagai tersangka perusakan Stasiun Radio Pertiwi FM pada tahun 2008 lalu bermula pada tahun 2007.
Waktu itu seorang pria paruhbaya yang menjadi Bupati Tegal, Agus Riyanto' berencana untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tegal untuk kedua kalinya.
Dalam rencananya itu Agus Riyanto butuh seorang figur populer yang akan ia jadikan sebagai Juru Kampanye, tidak tanggung-tanggung sang Bupati menunjuk seniman lokal yang kondang nya sudah mendunia' ialah dalang wayang kulit dari Desa Bengle, Kecamatan Talang, Ki Enthus Susmono.
Dalam suatu kesempatan Agus Riyanto marak sowan ke Sanggar Satria Laras yang berada di sebelah timur Kantor Kades Bengle.
Di situ sang Bupati melakukan tradisi politik ala Mafia, dalam pembicaraan 4 Mata antara Agus Riyanto dengan Ki Enthus Susmono' kata-kata berbau rayuan menyentil telinga sang Dalang.
Berbagai macam tawaran yang nilainya menggiurkan datang menggunung di dalam pikiran Ki Enthus, namun sang Maestro Wayang Kulit enggan menerima apa yang ditawarkan.
Sehingga raut wajah sentimen dari Agus Riyanto seketika itu pula terlihat jelas dari sorot matanya yang bagaikan Ular Kobra.
Dengan rasa pegal yang menghantam di dada, Agus Riyanto mulai merasa bahwa orang semacam Ki Enthus harus diberi pelajaran karena telah menolak bujuk rayunya.
Penyebab Ki Enthus tak menerima tawaran DAHSYAT Agus Riyanto adalah dengan alasan bahwa dirinya (Ki Enthus) sudah jauh-jauh hari di tunjuk orang lain sebagai Juru Kampanye.
Orang lain itu bernama Andika Sastoro, anak pendiri asosiasi pedagang warteg yang masih kuliah di Australia.
Ki Enthus yang tadinya akan dijadikan Juru Kampanye Agus Riyanto, malah membela Andika Sastoro yang notabene pendatang baru.
Rivalitas pun membara, dalam PILKADA 2008 waktu itu' Agus Riyanto yang di danai uang negara berhasil memenangkan PILKADA.
Sementara Andika Sastoro kalah jumlah suara sehingga tidak memungkinkan untuk menang, Mendengar kekalahan Andika Sastoro' Ki Enthus enggan berkomentar.
Suatu ketika Agus Riyanto ingin melancarkan REVENGE kepada Ki Enthus yang dulu menolak tawaran untuk dijadikan Juru Kampanye.
Sekelompok massa yang merupakan kroni-kroni sang Bupati diutus untuk melakukan penyerangan di stasiun radio yang mengudarakan Hitung Cepat PILKADA. Dengan skenario yang sudah tertata apik, massa yang mengenakan atribut bertuliskan "ANDIKA SASTORO JUARA" menyerbu ruang siaran radio dan mengancam akan membumi hanguskan stasiun radio tersebut karena melakukan kecurangan dalam penghitungan suara.
Lucunya.... Agus Riyanto malah menuduh Ki Enthus menghasut massa pendukung Andika Sastoro yang tak menerima kekalahan dalam PILKADA.
Ki Enthus yang tak tahu mengenai kondisi tersebut malah di gelandang ke POLRES SLAWI untuk dimintai keterangan.
Dalam kondisi yang tidak ada bukti otentik atas keterlibatannya dalam penyerangan stasiun radio, Komplotan Mafia Hukum datang menemui jaksa' mereka meminta agar Ki Enthus dijebloskan ke penjara.
Itupun atas prakarsa Agus Riyanto sendiri sebagai pemenang, maka pada bulan November 2008 di hadapan hakim, Ki Enthus dijatuhi hukuman atas kasus provokasi penyerangan stasiun radio.
Ki Enthus masuk bui, Agus Riyanto pun dengan senyum lebarnya berhasil menyingkirkan orang yang dahulu menolak tawaran itu.
(Bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar