10/18/2015

Ki Enthus Susmono Vs Agus Riyanto (PART 2/END)


 Foto : Ki Enthus Susmono, Pernah Di Penjara Karena Fitnah oleh lawan politiknya

Ki Enthus Susmono masuk penjara karena fitnah keji.
Hal ini bisa dilihat dan ditelisik lewat apa yang dilakukan Ki Enthus Susmono selama di penjara' dikurung selama 75 hari dalam Lapas Tegalandong, Ki Enthus selalu menunjukkan tindakan yang baik.

Artinya, memang benar bahwa Ki Enthus sebenarnya tidak bersalah dalam kasus ini. Sebelumnya para penggemar Ki Enthus Susmono sudah menduga ini merupakan taktik licik orang lain yang ingin mencemarkan nama baiknya.

Dulu Ki Enthus menolak ajakan salah satu kandidat calon bupati yang ingin menjadikannya sebagai juru kampanye, sayang ajakan itu tidak diterima karena Ki Enthus sudah ditarik jadi juru kampanye calon bupati lain.

Inilah problema yang membuatnya terkena serangan balik, gara-gara menolak ajakan calon tersebut' maka giliran mendukung calon yang lain ia malah harus berurusan dengan pakar-pakar hukum.
Masalahnya sepele, ketika Ki Enthus menuduh salah satu calon bupati melakukan kecurangan' dirinya malah diserang balik dengan skenario pengerusakan stasiun radio yang sedang melakukan hitung cepat.
Skenario tersebut adalah gerombolan orang-orang pendukung calon bupati yang menang dengan mengenakan kaos pendukung calon bupati yang kalah.
Lantas mereka melakukan pengepungan dan melakukan tindakan anarkis terhadap stasiun radio tersebut.

Ujung-ujungnya seusai mereka melakukan hal demikian, mereka malah berganti muka dan kostum' karena sebenarnya mereka hanya disuruh untuk memperkeruh suasana pasca PILKADA.
Payahnya lagi, calon yang memenangkan PILKADA itu memerintahkan aparat berwajid untuk menjebloskan Ki Enthus ke dalam penjara.

Ki Enthus mengaku tak tahu apa yang sebenarnya terjadi' ia menganggap ini adalah hoax semata-mata.
Rupanya ini malah menjadi ujian menyakitkan bagi Ki Enthus, karena sejak awal dia adalah pendukung calon bupati yang kalah. Otomatis, ia ikut terseret dan merasakan dinginnya kamar besi.
Sementara para pelaku pengepungan stasiun radio divonis tidak bersalah dan dibebaskan, lucunya lagi mereka malah dapat uang dari salah satu calon bupati yang menang tadi.
 Foto : Agus Riyanto, harus menerima hukuman penjara sejak tahun 2011 silam

Memang, calon bupati yang memenjarakan Ki Enthus tersebut bisa bertahta di kursi jabatannya sebagai bupati. Sayang sekali, pemenang PILKADA tersebut akhirnya harus menggantikan Ki Enthus menghuni kamar besi.

Hukum karma, itu yang harus dirasakan oleh pemenang PILKADA tersebut akibat perbuatannya yang menggelembungkan suara dan menjebloskan orang yang terkena fitnah ke dalam bui.
Konon, setelah Ki Enthus bebas dari tahanan' ia menceritakan bahwa dirinya tak pernah memprovokasi massa pendukung calon bupati yang kalah.

Ia merasa kekalahan calon bupati yang didukungnya merupakan skenario buruk dari lawan politiknya.
Dililit kasus korupsi pembangunan jalan raya dan tukang guling tanah pertambangan, pemenang PILKADA yang menjatuhkan Ki Enthus Susmono ke bui malah kena batunya.

Baru 2 setengah tahun menjabat, kebenaran pun terkuak' skenario pengerusakan stasiun radio yang sempat dituduhkan kepada Ki Enthus malah berbalik menyerang sang pemenang PILKADA.

Kini ia mendekam di jeruji besi selama 5 tahun sejak tahun 2011, sedangkan Ki Enthus Susmono hanya dipenjara selama 75 Hari setelah fakta yang dibacakan pengacaranya berhasil melunakkan hakim.

Hari ke 76 pada tahun 2009, Ki Enthus Susmono bebas dari penjara' peristiwa ini terjadi 2 setengah tahun sebelum ditangkapnya pemenang PILKADA yang sempat menjabat menjadi bupati tersebut.
Kini giliran Ki Enthus yang bertahta di kursi jabatan sebagai bupati. Memang semua ini sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa, karena setiap perbuatan baik atau buruk pasti akan ada balasan setimpal.
Semoga di negeri ini tidak ada lagi fitnah keji yang membuat kedamaian dan ketentraman menjadi ternoda.

(TAMAT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar