Foto : Novel Fatrio S.E. M.M.
Pelaku Penggelapan Mobil Sewa Berhasil Ditangkap, namun siapa sangka bahwa pelaku merupakan mantan residivis kasus pencucian dana nasabah Bank Bukopin pada tahun 2013 silam.
Dialah Novel Fatrio SE.MM, pria yang dulunya pernah mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati Tegal periode 2014-2018 ini sudah dua kali berurusan dengan hukum akibat ulahnya.
Tahun 2012, Novel Fatrio dipecat oleh Bank Bukopin akibat terbongkarnya kasus pencucian dana nasabah. Dia dijerat hukuman 12 Tahun penjara, namun sekitar tahun 2015-2016 dia bebas bersyarat setelah denda terbayar lunas.
Namun, kali ini Novel Fatrio harus kembali ke bui setelah diduga terlibat penggelapan mobil rental sebanyak 13 unit. Setelah dibebaskan dari penjara atas kasus terdahulu, Novel Fatrio memulai usaha jasa rental mobil demi menyukupi keluarganya.
Sayangnya, pada tahun 2018 tercium skandal penggelapan yang diketahui oleh beberapa koleganya. Baru pada tahun 2019 ini, Novel Fatrio kembali ditangkap untuk kedua kalinya.
Menurut penuturan Kepolisian, Novel Fatrio memang residivis yang dulu pernah bebas setelah hutang dendanya lunas. Tapi, kali ini dia tidak akan bebas lagi seperti dulu karena dikhawatirkan akan terulang seperti ketika terlibat pencucian dana nasabah.
Catatan Kejahatan Novel Fatrio SE.MM diantaranya Kasus Pencucian Uang Nasabah Bank Bukopin pada tahun 2011. Novel Fatrio SE.MM dihukum 12 tahun penjara namun mengajukan banding sehingga bebas bersyarat pada tahun 2015.
Tahun 2016 membuka bisnis mobil rental dan kembali meraih sukses. Lalu pada tahun 2018 tercium skandal penggelapan mobil yang dilakukan Novel Fatrio oleh karyawan showroom mobil rental.
Akhirnya pada tahun 2019 kembali ditangkap setelah digerebek saat berada di rumah orang tuanya di Ds. Kalikangkung, Kec. Pangkah, Kab. Tegal.
Novel Fatrio melakukan penggelapan 13 unit mobil rental berjenis minibus dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Malang tidak dapat ditolak, karena sudah tidak punya apa-apa lagi maka Novel Fatrio kembali masuk penjara tanpa berharap dibebaskan hingga 10 tahun mendatang.
== Selesai ==
Tidak ada komentar:
Posting Komentar